Berita

//

DPRD Sahkan Enam Dari 10 Raperda

2018-07-02 11:11:19 Admin Web Portal


DPRD Kota Lubuklinggau melaksanakan Rapat paripurna, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus). 10 Raperda tersebut, lima diantaranya Raperda usulan dari eksekutif dan lima Raperda merupakan inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (2/7).

Rapat dimulai pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua I, Taufik Siswanto dan Wakil Ketua II, Suyitno. Dihadiri 19 anggota DPRD, Pj Walikota Lubuklinggau, H Riki Junaidi, Sekda Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani, Asisten, Kepala OPD, serta tamu undangan lainya. 

Sepuluh Raperda yang dibahas oleh Pansus DPRD, yakni Pansus I membahas Raperda tentang Jam Belajar Malam, Raperda tentang Pendidikan baca tulis Alquran dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Untuk Pansus II membahas 

Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, Raperda tentang Penataan, Pemerdayaan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda tentang Susunan atas Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM Tirta Bukut Sulap dan terkahir Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.



Sementara Pansus III membahas Raperda tentang Pemenuhan Air Bersih, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor: 11 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 

Dari sepuluh Raperda, hanya enam yang disetujui oleh Pansus DPRD Kota Lubuklinggau, sementara empat Raperda yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Susunan atas Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM Tirta Bukut Sulap, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor: 11 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, belum disetujui Pansus untuk disahkan, dengan alasan belum selesai dibahas.

Sedangkan enam Raperda lainya dinyatakan selesai dibahas, dan bisa dilanjutkan untuk disahkan menjadi Perda Kota Lubuklinggau. 

Ketua Pansus I, Khoirul Umri membenarkan kalau pihaknya belum menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Alasanya, ada satu pasal dari draft yang diusulkan Pemkot Lubuklinggau masih memerlukan penyempurnaan dan kesepakatan dengan mitra kerja. Yakni pasal yang mengatur tentang denda terhadap Wajib Pajak (WP) yang terlambat membayar pajak. Menurut Pansus I untuk denda yang diusulkan pemerintah sebesar 25% sangat tinggai dan memberatkan WP. 

"Sementara hasil study banding kita ke daerah lain, sanksi yang diatur tidak lebih dari 5%. Ini yang perlu dikaji ulang serta butuh kesepakatan lagi," ungkap Khoirul Umri. 

Yang terpenting dilanjutkan politisi PDIP ini, WP bisa tertib membayar pajak tanpa diberatkan. Apalagi dalam mengatur denda keterlambatan harus melihat tiga azas, yakni azas ekonomi, azas keadilan dan azas sosial. 

Juru bicara Pansus 2, Hj Soleha juga menjelaskan alasan Pansus II menunda pengesahan Raperda tentang Susunan atas Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM Tirta Bukut Sulap. Menurut politisi PPP ini, usulan mengenai batas usia pensiun pegawai PDAM tirta bukit sulap sudah mereka konsultaskan ke biro hukum Pemprov Sumsel, agar dinaikan dari usia 56 mennjadi usia 58. 

Namun Biro hukum Pemprov Sumsel menegaskan, kalau sampai saat ini acuan untuk batas usia pensiun pegawai PDAM, masih berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor: 2 tahyn 2007 pasal 335, yakni batas usia pensiun pegawai PDAM 56 tahun. 

"Biro hukum Pemprov menyarankan DPRD untuk mengkonsultasikan kembali hal ini ke Mendagri. Untuk itu belum bisa kita lanjutkan pembahasanya, sambil menunggu hasil konsultasi ke Mendagri," jelasnya. 

Jubir Pansus III, Wansari juga memberikan penjelasan yang sama, mengenai alasan ditundanya pengesahan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor: 11 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

"Sama pada prinsipnya, pembahasan yang kita laksanakan belum selesai. Sehingga belum bisa disahkan," lanjut Wansari. 

Pimpinan rapat, Rodi Wijaya diahir rapat memberikan batas waktu selama tiga minggu kepada Pansus untuk menyelesaikan empat Raperda yang belum selesai pembahasanya. (Admin)




Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 1582
  • Kemarin 2504
  • Minggu ini 17447
  • Bulan Ini 68806
  • Total 906669

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?