Asisten I Pimpin Rapat Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta PPU
2021-09-28 06:46:18
Admin Web Portal
LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar memimpin rapat rekonsiliasi iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemkot Lubuklinggau Triwulan II (dua) Tahun 2021 bersama BPJS Kesehatan di Op Room Dayang Torek Kantor Walikota Lubuklinggau, Selasa (28/9).
Dalam pemaparannya, Kepala BPJS Kota Lubuklinggau Harry Nurdiansyah menyampaikan acara ini bertujuan sebagai komunikasi dan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), validasi data iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara dan memastikan iuran yang dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat.
Selain itu, melakukan perhitungan iuran menggunakan format kertas kerja, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPPN serta untuk pemuktahiran data kepesertaan.
Asisten I Kahlan Bahar dalam sambutannya menyampaikan kepada OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau agar segera mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk berkoordinasi dengan BPJS dalam rangka menyelesaikan iuran jaminan kesehatan Pemda. (*)
Berita terkait:
Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut
26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI
PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016
HT Kunjungi Kota Lubuklinggau
Upacara Memperingati HUT RI ke 72
HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau
Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau
Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII
Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya
Peringatan Gempa BMKG